Monday, February 17, 2025

“Penelitian Terbaru: Badut Keliling Dikaitkan dengan Residivis Maling Motor”

Share

Pria berinisial S, yang merupakan warga Desa Rejosari, Krandenan, Grobogan, terlibat dalam kasus pencurian motor di Ngawi dengan modus menyamar sebagai badut keliling. Kejadian terjadi di Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 16.00 WIB. Pelaku berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang diparkir di pinggir jalan area persawahan dengan nomor polisi AE 3407 JL. Setelah pemilik kendaraan menyadari motor hilang, pelaku berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Padas.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyatakan bahwa pelaku yang berpura-pura sebagai badut keliling sering mengamati kendaraan yang terparkir dengan kunci masih tertancap sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku telah mencuri delapan unit sepeda motor di berbagai lokasi di wilayah Ngawi. Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti termasuk delapan unit sepeda motor, satu mesin motor, dan dokumen kendaraan.

Pelaku sebelumnya pernah dihukum satu tahun enam bulan penjara di Kabupaten Sragen atas kasus serupa dan kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 362 KUHP. Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat parkir guna mencegah kejadian serupa.

Baca Lainnya

Semua Berita