Tanda Tangan (TTD) memiliki peran penting dalam mengesahkan dokumen-dokumen resmi, meskipun banyak orang salah mengira bahwa singkatan ini berarti “tanda tangan.” Sebenarnya, “TTD” mengacu pada “tertanda,” yang artinya suatu objek telah diberi atau diberikan tanda. Hal ini merupakan bagian dari tradisi dalam dunia administrasi, dan sering ditemui dalam berbagai dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk, buku nikah, dan surat kuasa. Sejarah mencatat bahwa bentuk awal tanda tangan sudah dikenal sejak 3000 SM oleh masyarakat Sumeria dan Mesir, yang awalnya berbentuk simbol atau piktograf. Dalam masa perkembangan peradaban, tanda tangan mulai bertransformasi menjadi tanda tangan pribadi yang ditulis langsung dengan tangan seperti yang kita kenal saat ini. Namun, kemajuan teknologi membawa tanda tangan elektronik sebagai alternatif yang semakin banyak digunakan karena dianggap praktis dan efisien, terutama dalam lingkup pemerintahan dan bisnis. Meskipun demikian, tanda tangan tradisional masih memiliki nilai historis dan simbolis yang penting dalam budaya manusia. Tren digitalisasi yang berkembang terus mendorong sektor-sektor untuk beradaptasi dengan sistem baru yang lebih ramah lingkungan dan efisien, namun keberadaan tanda tangan tradisional tetap tidak tergantikan hingga saat ini.

Share
Baca Lainnya