Monday, February 17, 2025

“Polda Jatim Bantah Suami Siri Korban Mutilasi Wanita Blitar”

Share

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur mengungkap fakta baru terkait kasus mutilasi di Ngawi. Tersangka Rohmad Tri Hartanto, yang mengaku sebagai suami siri korban, secara tegas tidak pernah menikah secara siri dengan korban. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, menegaskan bahwa hubungan antara tersangka dan korban bukanlah sebagai suami istri, melainkan hubungan biasa selama 3 tahun. Motif dari kasus mutilasi ini ternyata dipicu oleh sakit hati dan rasa cemburu tersangka, yang merasa terhina ketika anaknya dianggap akan menjadi seorang PSK oleh korban. Hal tersebut membuat tersangka marah dan merasa tersinggung. Selain itu, rasa cemburu tersangka juga muncul karena korban kerap menerima tamu pria di kosnya, sementara dia sendiri hanya dikenal sebagai suami siri korban oleh tetangga. Kombes Pol Farman menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah melakukan penyelidikan intensif dan interogasi terhadap tersangka.

Baca Lainnya

Semua Berita