Udin (35), seorang warga Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Gresik, harus bertanggung jawab atas tindakannya setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Asnan, yang mengakibatkan putusnya jari kelingking tangan kanan korban. Kejadian tersebut terjadi pada 6 Januari 2025 di sebuah warung kopi di mana pelaku, dalam keadaan mabuk dan membawa parang, menganiaya korban setelah ditegur oleh korban dan teman-temannya. Setelah melakukan serangan tersebut, pelaku melarikan diri ke Rembang bersama istrinya, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi tanpa perlawanan.
Motif dari penganiayaan tersebut diketahui karena pelaku merasa sakit hati atas ejekan yang sering dilakukan oleh korban. Mereka tinggal sebagai tetangga dan sudah saling mengenal sejak lama. Pelaku merasa terganggu dengan ejekan-ejekan yang dilontarkan korban terutama ketika berada di warung kopi. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang diatur dalam KUHP. Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi berhasil melacak keberadaannya di Rembang tanpa adanya perlawanan.