Dua warga Sumenep, yaitu MA (37 tahun) dan NR (27 tahun), ditangkap oleh aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di kamar kos mereka masing-masing, di Pulau/Desa Pagerungan Kecil dan Jl. Turnojoyo, Desa Kolor. Informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya menjadi awal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep. Penggerebekan dilakukan setelah informasi pasti diterima, dan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi sabu ditemukan di dalam lemari pakaian milik MA. MA mengaku membeli sabu dari NR, yang kemudian juga ditangkap. Keduanya saat ini menjalani proses hukum di Polres Sumenep dengan barang bukti berupa sabu seberat 3,37 gram dan perlengkapan lainnya. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 5-20 tahun penjara.