Monday, February 10, 2025

“Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro”

Share

Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah mengalihkan penyelidikan tindak pidana dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa pada tahun 2022 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo, mengungkapkan bahwa kasus korupsi terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) APBD Bojonegoro tahun 2022, yang diduga merugikan negara sebesar Rp5,3 miliar, akan segera disidangkan. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk empat orang dari dealer Indra Kusbianto, Heny Sri Setyaningrum, Syafa’atul Hidayah, Ivonne, dan seorang kepala desa, Anam Warsito. Beberapa barang bukti yang disita termasuk uang tunai sebesar Rp4,9 miliar dan total kerugian negara yang disebabkan oleh pengadaan mobil siaga desa mencapai Rp5,3 miliar.

Pelimpahan kasus ini dilakukan setelah tersangka korupsi pengadaan mobil siaga desa sebelumnya ditahan oleh jaksa penuntut umum dengan surat perintah penahanan tingkat penuntutan (T-7) pada 12 Desember 2025. Adapun dakwaan yang diarahkan kepada kelima terdakwa antara lain terkait Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang pertama perkara ini dijadwalkan pada 6 Februari 2025, menurut Muji Martopo. Kamis, 26 Januari 2025, merupakan pelimpahan kasus ini kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

Baca Lainnya

Semua Berita