Pemuda berusia 24 tahun dengan inisial AAF dari Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan kembali terlibat dalam tindakan kriminal setelah sebelumnya menjalani hukuman atas kasus pembunuhan. Kali ini, ia bersama rekannya dengan inisial U alias Kapsul melakukan pembobolan di dua sekolah di Kecamatan Brondong. Kapolsek Brondong, AKP Jinanto, menjelaskan bahwa AAF berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Brondong dan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pengrusakan pada dua sekolah di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, AAF mengaku bersama U alias Kapsul melakukan aksi pembobolan tersebut dan berhasil diamankan bersama barang bukti. Kini, AAF dan barang bukti tersebut telah dibawa ke Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara U alias Kapsul masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Share
Baca Lainnya