Kasus perselisihan antara SPBU 14.212.229 dan mantan karyawannya, Muhammad Suhendro, telah selesai setelah tercapai kesepakatan dalam mediasi bipartit. Perjanjian bersama telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada Rabu, 15 Januari 2025 di hadapan saksi-saksi dari DPC SBSI 1992 Kabupaten Asahan.
Dalam perjanjian tersebut, pihak perusahaan setuju untuk membayarkan pesangon sebesar Rp15 juta kepada Muhammad Suhendro sebagai kompensasi PHK sesuai dengan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Muhammad Suhendro menerima kompensasi tersebut dengan itikad baik dan menyatakan bahwa perjanjian tersebut menyelesaikan semua perselisihan hubungan industrial antara dirinya dan SPBU. Kedua belah pihak juga setuju untuk tidak mengajukan tuntutan hukum di masa mendatang.
Kesepakatan ini disaksikan oleh perwakilan dari SBSI 1992 dan perusahaan, serta dianggap sebagai penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurut Ketua SBSI 1992 Asahan, Hendra Gunawan SH MH, penyelesaian ini merupakan contoh yang baik bagi perusahaan lain untuk selalu mengikuti prosedur hukum dalam masalah ketenagakerjaan.
Muhammad Suhendro merasa lega dengan penyelesaian ini dan berharap kesempatan yang sama diberikan kepada pekerja lainnya. Kasus ini menunjukkan pentingnya penyelesaian perselisihan melalui dialog dan itikad baik sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Dengan penyelesaian kasus ini, diharapkan hubungan industrial di Kabupaten Asahan dapat semakin kondusif.