Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT) merupakan buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yang saat ini ditahan di Changi Prison setelah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan instansi terkait sedang berupaya memenuhi persyaratan ekstradisi untuk memulangkan Tannos ke Indonesia. Meskipun proses ekstradisi melibatkan perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Singapura, berbagai instansi seperti KPK, Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa ekstradisi Tannos dapat segera dilaksanakan.
Ekstradisi ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum yang tertunda di Indonesia terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, di mana Tannos merupakan salah satu dari empat tersangka yang diumumkan oleh KPK pada 13 Agustus 2019. Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 2,3 triliun, dan Tannos diduga melarikan diri ke luar negeri setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK pada 19 Oktober 2021. Saat ini, pemerintah sedang berusaha memenuhi semua persyaratan ekstradisi untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia guna melanjutkan proses hukumnya.
Sumber: Antara