Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di pinggir jalan Dusun Cangkringan, Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Pelaku, yang bernama BK (35) dan merupakan warga Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, melakukan aksi pencurian pada Senin 11 Maret 2024. Korban dari kasus ini adalah MRN (30) warga Desa Titik, kehilangan sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi AG 2894 AAV.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Fathur Rozikin, S.H., menjelaskan bahwa pelaku datang ke rumah korban dengan alasan untuk mengantarkan ke rumah saudara pelaku untuk mengambil handphone. Namun pada saat korban berjalan ke dalam rumah pelaku, pelaku dengan cepat mengambil kunci kontak yang diletakkan di dashboard motor. Pelaku kemudian menyalakan sepeda motor dan melarikan diri, meninggalkan korban di belakang.
Meskipun korban berusaha meminta pertolongan kepada warga sekitar, pelaku berhasil melarikan diri sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000. Tersangka BK saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kediri atas kasus tipu gelap. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curanmor dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Dengan berhasilnya Polres Kediri Kota dalam mengungkap kasus ini, semoga dapat memberikan keamanan dan keadilan bagi masyarakat. Hal ini juga sebagai peringatan bagi pelaku kejahatan untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain.