Penundaan sidang pembacaan putusan perkara perdata khusus Niaga Renvoi Prosedur di Pengadilan Negeri Surabaya telah menimbulkan kekecewaan bagi puluhan korban The Anaya Village dalam Pailit. Meskipun demikian, kuasa hukum Penggugat, Supangat, menyatakan bahwa penundaan sidang putusan adalah hal yang biasa. Menyusul penundaan tersebut, anggota Paguyuban Siok Cinta Damai, Tjandrawati Prajitno, berharap keputusan yang diambil oleh majelis hakim akan objektif dan sesuai dengan fakta yang ada.
Terkait persidangan dan gugatan Renvoi yang diajukan oleh Vivian Tjandra Tjong, Tjandrawati menegaskan bahwa jika gugatan tersebut dikabulkan, akan dilakukan upaya hukum lebih lanjut. Selama persidangan, berbagai bukti terkait transaksi antara korban dengan pihak tergugat diungkapkan, termasuk bukti transfer dan perjanjian pembayaran.
Selain itu, Tjandrawati turut memberikan penjelasan terkait sejumlah peristiwa yang terjadi sebelumnya yang berkaitan dengan kepailitan The Anaya Village. Ia juga mencatat catatan penting terkait alur dana dan peralihan kepemilikan aset antara pihak terkait.
Melalui diskusi dengan kuasa hukum Penggugat, beberapa hal penting yang berpotensi menjadi bukti dalam persidangan pun diungkapkan. Dengan berbagai fakta dan data yang disajikan, diharapkan putusan yang akan diambil oleh majelis hakim dapat mewakili keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus kepailitan The Anaya Vilage.