Monday, February 10, 2025

Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan Tersangka PKBM, Kerugian Rp 2,5 Miliar

Share

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan terus aktif, dengan Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan menangkap seorang pelaku penggelapan dana hibah bernama Erwin Setiawan. Tersangka ini adalah pegawai tidak tetap dari dinas Pasuruan dan pemilik PKBM di Kecamatan Pandaan. Menurut Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, pelaku mengakses data bank nasional untuk melakukan pemalsuan data peserta didik baru. Akibat perbuatannya ini, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 2,5 miliar selama 2019 hingga 2024 dari satu PKBM. Erwin ditahan selama 20 hari untuk mencegah hilangnya barang bukti dan dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Lainnya

Semua Berita