Kepala Desa Ngariboyo non-aktif, Sumadi, telah divonis penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta, dengan tambahan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp195.162.700. Proses hukum yang berlangsung lebih dari setahun ini berujung pada penetapan vonis korupsi terhadap Sumadi karena pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019. Kasus Sumadi terungkap setelah Kejaksaan Negeri Magetan melakukan penggeledahan di Kantor Desa Ngariboyo.
Dalam rangka penggeledahan tersebut, semua berkas dan dokumen diperiksa dengan cermat. Hasilnya, Sumadi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa, dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan. Modus operandi Sumadi dalam korupsi ini melibatkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban fiktif untuk pencairan anggaran. Semua proses hukum berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya setelah berkas kasus masuk pada September 2024.
Meskipun Jaksa Penuntut Umum menuntut Sumadi dengan hukuman lebih berat, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, vonis yang dijatuhkan sedikit lebih ringan. Namun, proses pemberhentian Sumadi sebagai Kepala Desa Ngariboyo belum bisa diproses sebelum ada kekuatan hukum tetap pasca putusan. Desa Ngariboyo menunggu upaya hukum selanjutnya sebelum mengambil langkah selanjutnya terkait pemberhentian Sumadi. Jika pemberhentian resmi dilakukan, dijadwalkan Pemilihan Kepala Desa 2025 untuk menggantikan posisi Sumadi.