Monday, February 10, 2025

Proses Penangkapan TE Dibantah Kuasa Hukum: Analisis Pelanggaran Prosedur

Share

Kuasa hukum TE, Hendra Gunawan, SH MH, dengan tegas membantah kliennya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan rudapaksa yang sempat viral. TE pernah diamankan namun dibebaskan karena kurangnya bukti untuk menetapkan status tersangka. Penangkapan pada 21 Januari 2025 dianggap tidak sesuai prosedur hukum. Hendra menekankan prinsip praduga tak bersalah dan meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi belum terverifikasi. Kasus ini mencuat setelah video viral menuduh TE terlibat rudapaksa. Hendra memastikan klien akan jalani proses hukum dengan keadilan tanpa penanganan yang tidak sah. Dia berkomitmen membela TE agar hak-haknya dilindungi dan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Baca Lainnya

Semua Berita