Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, tidak termasuk dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti halnya Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Hal ini disampaikan Trenggono setelah melakukan pengecekan dan mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus menyelidiki masalah tersebut. Investigasi akan dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan melibatkan konsolidasi, koordinasi, dan kontrol lebih lanjut dari pemerintah daerah dan lembaga terkait. Trenggono juga menyadari adanya keterbatasan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut dan menekankan perlunya perubahan Undang-Undang Kelautan untuk memperkuat fungsi dan tanggung jawab KKP. Langkah-langkah ini diambil sebagai langkah solutif dalam menangani pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Share
Baca Lainnya