Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya telah berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang spesialis dalam mencuri L300 dan sepeda motor. Ketiga pelaku, bernama Irfan, Faisal, dan Ulum, berasal dari Dusun Sapulante, Pasrepan, Pasuruan. Mereka menggunakan mobil Daihatsu Ayla milik Irfan dalam melakukan aksinya. Polrestabes Surabaya mengungkap bahwa komplotan ini telah melakukan aksi sebanyak 4 kali di Kota Surabaya, dengan target di Gunung Anyar, Wonokromo, dan kawasan wisata Ampel.
Selama melakukan kejahatan, mereka membawa senjata tajam dan bondet sebagai alat untuk menghadapi korban yang melawan. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto menjelaskan bahwa masih ada dua pelaku lain yang saat ini masih dalam daftar buronan, yakni SB dan MT. Mereka berperan sebagai penadah hasil kejahatan yang dilakukan oleh kelompok ini. Hasil curian dijual kepada MT dan hasilnya dibagi di antara mereka.
Proses hukum dilanjutkan dengan menjerat ketiga tersangka dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus-kasus lain yang mungkin terkait dengan kelompok ini. Semua informasi diungkapkan oleh Aris sebagai langkah dalam menegakkan keadilan dan memberikan keamanan bagi masyarakat.