Polda Jawa Timur akan melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan terkait kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar di Kawasan Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo. Perusahaan yang disebutkan dalam sertifikat HGB tersebut adalah PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Kombes Pol Farman Dirreskrimum Polda Jawa Timur menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim tim khusus untuk memeriksa informasi tersebut setelah mendengar kabar terkait HGB di perairan laut tersebut. Beberapa saksi, seperti kepala desa setempat dan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah diperiksa oleh kepolisian. PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang juga akan dipanggil dalam waktu dekat. Perairan timur Desa Segoro Tambak masih kosong, dengan only terdapat akar tumbuhan mangrove yang rusak dan dua tower yang tidak jelas fungsinya. Izin HGB atas nama dua badan hukum (PT) dengan total tiga izin HGB, diberikan sejak 1996-2026. PT Surya Inti Permata memiliki dua izin dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT Semeru Cemerlang menguasai HGB seluas 152,36 hektare. Menurut Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jatim, Lampri, total luas 656 hektare terbagi dalam dua badan hukum, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

Share
Baca Lainnya