Rapat Kreditor PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) kembali digelar di PN Surabaya. Tujuan dari rapat tersebut adalah membahas pendaftaran piutang oleh Bank Victoria yang terlambat dan sifatnya separatis. Ada beberapa perdebatan antara Kurator, Kreditor, dan perwakilan Bank Victoria terkait dengan pendaftaran piutang yang melewati batas waktu yang ditentukan. Beryl Cholif Arrachman, dari tim kuasa hukum paguyuban korban pembeli unit Apartemen Puricity, menegaskan bahwa piutang yang didaftarkan oleh Bank Victoria telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Pasal 133 UU Kepailitan. Beberapa pasal dalam UU Kepailitan menjadi perdebatan utama dalam rapat ini, dan Kreditor menyatakan penolakan mereka terhadap piutang Bank Victoria. Usulan untuk mendiskusikan besaran komitmen pembagian antara Bank Victoria dan Kreditor Konkuren juga diajukan, namun belum mencapai kesepakatan. Selain itu, biaya yang fantastis terkait dengan kepailitan dan PKPU juga menjadi perbincangan serius. Seluruh proses rapat mengarah pada keinginan Kreditor Konkuren untuk memperjuangkan haknya tanpa adanya penyelewengan atau keberpihakan. Rapat ini akan dilanjutkan pada tanggal 5 Februari 2025, dengan harapan dapat mencapai kesepakatan yang adil dan transparan.

Share
Baca Lainnya