Sunday, February 9, 2025

“Pemerintah Cabut Sertifikat HGB di Pagar Laut: Analisis Dan Solusi”

Share

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, memiliki cacat prosedur dan material. Menurutnya, batas di luar garis pantai tidak boleh menjadi properti pribadi dan sertifikat yang melibatkan area tersebut dianggap batal demi hukum. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa 266 sertifikat SHGB dan SHM yang melibatkan lahan di bawah laut sebenarnya berada di luar garis pantai. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkan sertifikat tersebut tanpa proses perintah pengadilan selama sertifikat belum berusia lima tahun. Tindakan ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan melindungi keberlanjutan kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang.

Baca Lainnya

Semua Berita