Ketua Ombudsman Mokhammad Najih telah mengumumkan rencananya untuk memeriksa dua perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten. Perusahaan-perusahaan yang akan diperiksa adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, dengan tujuan mencari potensi malaadministrasi dalam pembangunan pagar laut tersebut. Jika ditemukan malaadministrasi, sertifikat tersebut harus dibatalkan sesuai prosedur yang tidak sesuai. Proses pemeriksaan akan memakan waktu sekitar 45 hingga 60 hari, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan. Ombudsman juga akan melibatkan aparat penegak hukum jika terdapat tindakan yang melanggar hukum dalam penerbitan sertifikat. Kerugian yang dialami nelayan akibat pemasangan pagar laut tersebut diperkirakan mencapai Rp7,7 miliar hingga Rp9 miliar. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, juga telah menyampaikan bahwa 263 SHGB di perairan Tangerang dimiliki oleh perusahaan swasta dan perseorangan, dengan PT Intan Agung Makmur memiliki sebagian besar bidang. Selain itu, juga terdapat SHGB atas nama perseorangan di daerah tersebut. Ini menunjukkan urgensi pemeriksaan terhadap potensi malaadministrasi dalam pembangunan pagar laut di Tangerang.

Share
Baca Lainnya