Pada Senin (20/1/2025), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara kepada Kepala Desa Ngariboyo, Sumadi, selama 4 tahun 6 bulan. Vonis ini terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa pada tahun anggaran 2018-2019. Selain hukuman penjara, Sumadi juga didenda sebesar Rp200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp195.162.700.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Sumadi melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat.
Meskipun demikian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan belum dapat memproses pemberhentian Sumadi. Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMD Magetan, Eko Muryanto, bahwa proses pemberhentian akan menunggu langkah hukum selama tujuh hari setelah putusan. Apabila putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pemberhentian akan segera diproses dan akan ditunjuk Penjabat Kepala Desa dari unsur PNS Lingkungan Pemkab Magetan.