Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Mahuda Setiawan dalam kasus penyalahgunaan kelonggaran tarik fasilitas kredit modal kerja di BRI Pacitan tahun 2023. Sidang putusan berlangsung pada Senin (20/1/2025). Selain hukuman penjara, Mahuda juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 961 juta dengan ancaman hukuman tambahan selama 2 tahun 6 bulan jika tidak dibayar. JPU menuntut hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, namun vonis yang dijatuhkan lebih berat karena tindak pidana tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,1 miliar. Setelah pembacaan vonis, JPU dan kuasa hukum terdakwa mempertimbangkan kemungkinan banding sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Harapannya, vonis ini akan menjadi preseden penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di industri keuangan serta menegakkan hukum di sektor perbankan.

Share
Baca Lainnya