Kasus penganiayaan anggota perguruan silat Pagar Nusa di Surabaya telah menimbulkan banyak pertanyaan. Fakta persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap adanya dugaan salah tangkap terhadap terdakwa Lukman Fahirul Rafi, yang disebut tidak berada di lokasi kejadian saat insiden terjadi. Konflik antar dua perguruan silat, PSHT dan Pagar Nusa, mencapai puncaknya pada 8 Agustus 2024, ketika terdakwa Louis Safarino Lake bersama Lukman dan beberapa orang lainnya didakwa melakukan pengeroyokan terhadap dua orang di depan Indomaret di Surabaya.
Berbagai kesaksian dari tetangga Lukman, CCTV, dan pihak terkait menunjukkan bahwa Lukman tidak terlibat dalam kejadian tersebut. Terdakwa Louis juga mengungkapkan bahwa ia dipaksa mengakui perbuatannya melalui cara-cara yang tidak manusiawi. Selain itu, ada kejanggalan terkait barang bukti pakaian yang dikenakan pelaku dalam rekaman CCTV.
Kuasa hukum terdakwa Wildan Fikri Hidayatullah menyoroti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan berharap agar putusan yang diberikan oleh majelis hakim nantinya adil. Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur dan kekerasan dalam penegakan hukum. Pihak berwenang masih mencari pelaku utama yang masih buron, sementara dugaan kesalahan penangkapan terhadap Lukman semakin kuat.