Monday, February 10, 2025

“Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Polres Gresik: Hasil Penyidikan”

Share

Kasus dugaan penganiayaan yang dialami AM (20), warga Bandung, terus menjadi perbincangan di masyarakat. Satreskrim Polres Gresik sedang aktif menyelidiki kasus tersebut dengan mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan bukti yang diperlukan. Langkah terbaru ini menunjukkan upaya serius untuk mengungkap kebenaran di balik laporan korban. Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Dino Wijaya akan mengunjungi Polres Gresik untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan menyesuaikan keterangan korban dengan temuan dari penyidik.

Menanggapi dugaan tekanan yang dialami kliennya, Dino Wijaya menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Apalagi, kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual. Sementara itu, Dokter Forensik RSUD Ibnu Sina, Nily Sulistyorini, memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan terhadap korban yang menunjukkan luka pada bagian paha dan kepala. Meskipun tidak ditemukan luka pada dada, korban mengalami sesak nafas akibat kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh kekasihnya.

Pihak medis fokus pada pemeriksaan bagian-bagian tertentu dan tidak menemukan gejala lain selain luka-luka tersebut. Kasus ini terus berkembang dengan adanya berbagai pemeriksaan dan pendalaman untuk mencari kebenaran atas kasus penganiayaan yang menimpa AM.

Baca Lainnya

Semua Berita