Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur secara resmi membuka Klinik Kekayaan Intelektual di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, sebagai langkah untuk melindungi karya-karya pesantren yang bersejarah. Peresmian ini dilakukan dengan tema DJKI (Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia) Goes to Pesantren, dimana Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, menekankan pentingnya langkah ini dalam memastikan hak kekayaan intelektual pesantren terjaga dengan baik. Proses peresmian Klinik Kekayaan Intelektual pertama di pesantren tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh terkait, termasuk Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz. Gus Kikin, begitu ia akrab disapa, menekankan perlunya perlindungan hak cipta terhadap karya-karya pesantren yang belum mendapatkan perlindungan hukum. Dengan kehadiran klinik ini, diharapkan santri dan masyarakat dapat dengan mudah mengurus hak kekayaan intelektual mereka tanpa harus pergi jauh ke Jakarta. Selain itu, adanya klinik ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam memahami pentingnya melindungi hak cipta dalam era digital saat ini. Dengan demikian, karya-karya pesantren yang berharga dapat tetap terlindungi dan diakui sebagai miliknya.

Share
Baca Lainnya