Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan penerimaan “uang investasi” atau ijon oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi, sebesar Rp 5,57 miliar melalui orang-orang kepercayaannya. Selain itu, tersangka lain, Eko Prionggo Jati, juga diduga menerima “uang fee” senilai Rp 811 juta baik secara langsung maupun melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Kasus ini berawal dari perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2021, namun pada tahun 2022 batal digunakan dan beralih ke dana DAK. Bupati Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati juga diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo. Mereka meminta “uang investasi” kepada calon rekanan dengan nilai sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang dijanjikan. Selain itu, Eko Prionggo Jati juga meminta “uang fee” sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan yang didapatkan rekanan-rekanan tersebut. Total pemberian yang diterima oleh Bupati Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati mencapai Rp 5,57 miliar dan Rp 811 juta.

Share
Baca Lainnya