Kejadian tragis korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Kedungdoro, Surabaya, terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saksi Fiko Insagi Putra, anak dari pasangan Sugino dan Sri Arina, yang merupakan korban kecelakaan tersebut, dengan penuh emosi memberikan keterangan di ruang sidang. Dia menceritakan momen saat mendapatkan kabar bahwa orangtuanya meninggal dunia akibat kecelakaan di depan Bank UOB.
Menurut saksi, orangtuanya hanya pergi ke Jalan Kedungdoro untuk membeli kue untuk acara hajatan. Mereka menggunakan sepeda motor Honda Beat dan ditabrak di jalan dua arah. Fiko juga menyampaikan kekecewaannya karena tidak ada satupun keluarga dari pihak terdakwa yang muncul setelah penguburan.
Ketika ditanya soal perdamaian dengan terdakwa, Fiko menjelaskan bahwa hanya ada bantuan uang duka Rp. 100 juta tanpa adanya kesepakatan tertulis. Saksi juga mengetahui isi surat perdamaian dan menganggap kecelakaan sebagai musibah.
Dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa terdakwa Alief terlibat dalam kecelakaan maut setelah berpesta miras di Paradise Club. Dia mengemudikan Mobil Inova dengan kecepatan tinggi dan dalam pengaruh minuman keras, menabrak beberapa kendaraan dan orang di sekitarnya hingga menyebabkan kematian pasangan suami istri di tempat kejadian. Terdakwa dijerat dengan Pasal-pasal pidana terkait pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Momen menyedihkan ini menggugah emosi saksi dan membuatnya menangis di ruang sidang, menyampaikan kesedihannya atas kehilangan kedua orangtuanya dalam tragedi yang tidak disangka-sangka.