Saturday, February 8, 2025

“Polres Ngawi Hentikan Penyelidikan Malapraktik Dokter Gigi”

Share

Polres Ngawi telah menyerahkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2lid) kepada pelapor, Davin Ahmad Sofyan, terkait dugaan kasus malapraktik dokter gigi yang menyebabkan kematian seorang pasien bernama Nira. Keputusan ini menuai protes dari keluarga korban dan warga sekitar, yang bahkan menggeruduk kantor DPRD Ngawi. Namun, Polres Ngawi menjelaskan bahwa penyelidikan dihentikan setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan fakta terkait kejadian tersebut. Rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) menyatakan bahwa tindakan dokter gigi terlapor sesuai dengan standar praktik keprofesian. Dasar hukum penghentian penyelidikan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menetapkan adanya rekomendasi dari MDP. Meskipun demikian, keluarga korban menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk melawan keputusan tersebut, demi mencari keadilan atas dugaan malpraktik yang diduga dilakukan oleh dokter gigi terlapor. Mereka bertekad untuk terus memperjuangkan keadilan bagi Nira.

Baca Lainnya

Semua Berita