Polres Probolinggo, Jawa Timur, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum. Imbauan ini dikeluarkan karena maraknya penggunaan sepeda listrik di wilayah Probolinggo. Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Anthonio Effan Sulaiman, mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna sepeda listrik.
Effan menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik saat ini belum diatur secara spesifik dalam peraturan lalu lintas yang berlaku. Meskipun demikian, penggunaan sepeda listrik di jalan raya tetap dilarang demi keselamatan pengguna dan pengendara lainnya. Penggunaan sepeda listrik diperbolehkan di area-area tertentu yang lebih terbatas dan terkontrol, seperti dalam kompleks perumahan, kawasan wisata, area car free day, dan lingkungan perkantoran.
Pembatasan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kecelakaan akibat penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang ramai. Polres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk tetap hati-hati dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, seperti batas kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, usia minimal pengguna 12 tahun, tidak digunakan di jalan raya, dan tidak membawa boncengan.
Polres Probolinggo berharap imbauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pengguna sepeda listrik, akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua pihak.