Selama periode Desember 2024 hingga Januari 2025, 23 Polsek jajaran bersama Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 32 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 62 lokasi di Surabaya. Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dari 32 pelaku yang diamankan, 9 diantaranya merupakan residivis atas kasus yang sama. Sebanyak 14 unit sepeda motor berhasil ditemukan dan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Modus operandi para pelaku curanmor terbilang telah berlangsung cukup lama, dimana mereka merusak rumah kontak motor dengan kunci T sebelum membawa sepeda motor ke bengkel untuk menghilangkan identitasnya. Selain itu, ada juga kasus dimana kunci motor tertinggal yang memudahkan para pelaku dalam mencuri. Hal ini menjadi peringatan bagi warga Surabaya untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan mereka dan memilih tempat parkir yang aman.
Kapolrestabes Surabaya juga mendorong agar setiap kasus curanmor segera dilaporkan dan menginstruksikan razia skala kecil kepada seluruh Polsek. Tindakan tegas terukur akan dilakukan terhadap pelaku yang masih nekat beraksi demi menjaga keamanan masyarakat Surabaya. Dengan demikian, Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada warga Surabaya tanpa toleransi terhadap tindakan kriminal.