Seorang oknum mantri BRI setuju untuk mengembalikan dana blokir sebesar Rp72 juta kepada Hidayati Solihah, korban dugaan penyelewengan pinjaman Kredit Non-KUR dari BRI Cabang Rangkasbitung. Perjanjian resmi ini ditandatangani di hadapan kuasa hukum Hidayati, H. Ariadi, pada Sabtu (18/1). Pengembalian dilakukan secara bertahap, dengan Rp30 juta dibayarkan hari ini dan sisa Rp42 juta dijanjikan lunas paling lambat 31 Juli 2025. Meskipun mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk itikad baik, kuasa hukum Hidayati menegaskan bahwa masih ada korban lain seperti Jaemunah dan Seli Musalimah yang menunggu kejelasan terkait dana mereka. Kasus penyelewengan dana pinjaman oleh oknum perantara dan karyawan BRI mengakibatkan kerugian besar, dan kuasa hukum mendesak pihak terkait, termasuk BRI Cabang Rangkasbitung, untuk menyelesaikan masalah ini dengan segera. Perjanjian pengembalian dana ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan kasus ini secara adil bagi semua pihak yang terdampak.