Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan seorang Debt Collector (DC) yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap seorang pengacara di Surabaya. Kejadian pengeroyokan tersebut menimpa Tjetjep Muhammad Yasin pada Senin, 13 Januari 2025 di kawasan Kebraon, Karang Pilang Surabaya. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima informasi terkait peristiwa tersebut dan telah memeriksa beberapa saksi di lokasi kejadian.
Aris menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan intensif, namun identitasnya belum diungkapkan. Polisi tetap menjaga kerahasiaan terkait identitas pelaku namun memastikan bahwa kasus ini sedang dikembangkan. Tjetjep, seorang pengacara asal Kediri, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok debt collector bank di Surabaya pada malam Senin, 13 Januari 2025. Akibat insiden tersebut, Tjetjep mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
Peristiwa tragis ini terjadi setelah Tjetjep selesai melaksanakan shalat Maghrib di sebuah masjid di Surabaya. Ketika berbuka puasa di sebuah rumah makan, ia disalahpahami sebagai pengacara yang ditagih utang oleh sekelompok debt collector. Meskipun polisi sudah berada di lokasi sebelumnya, Tjetjep tetap dikeroyok oleh para debt collector tersebut. Setelah kejadian, Tjetjep segera melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Surabaya dan mendapatkan perawatan medis karena mengalami gegar otak ringan.
Tetap terhubung dengan beritajatim.com untuk informasi lebih lanjut tentang perkembangan kasus pengeroyokan ini.