Monday, February 10, 2025

“Penjual Miras Ilegal Diamankan Polisi: Berita Terbaru Mojokerto”

Share

Anggota Satsamapta Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan penjual minuman keras ilegal di Jalan Raya Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kamis 16 Januari 2025. Penjualan miras ilegal tersebut melibatkan seorang pria paruh baya berinisial S (56) tahun yang merupakan warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Petugas berhasil menyita delapan botol miras berukuran 1.500 ml yang dijual oleh pria tersebut di warung kopinya.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Hariono, menjelaskan bahwa anggota Patroli Satsamapta melakukan tindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat seputar penjualan miras ilegal di sekitar Kelurahan Pulorejo. S beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh S adalah Pasal 512 ayat 1 KUHP dan Pasal 25 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Tindakan pengamanan terhadap penjual miras ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Diharapkan dengan adanya tindakan ini, masyarakat dapat merasa aman dan tenang.

Baca Lainnya

Semua Berita