Monday, February 17, 2025

“Penemuan Ahli: Kerugian Dana BOS Ponorogo”

Share

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sedang menginvestigasi dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo yang terjadi selama periode tahun anggaran 2019-2024. Tindakan penyidikan tersebut tengah berlangsung intensif dengan fokus pada penghitungan kerugian negara yang timbul. Koordinasi dengan para ahli sedang dilakukan untuk memperkirakan besaran kerugian negara akibat kasus ini. Hingga tahun 2024, sebanyak 22 saksi telah diperiksa, termasuk pihak sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan pihak terkait lainnya. Pada awal tahun 2025, dua saksi internal SMK PGRI 2 Ponorogo dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga total saksi yang diperiksa menjadi 24 orang. Barang bukti berupa 11 unit bus, 1 mobil Pajero, dan 2 mobil Avanza telah disita oleh Kejari Ponorogo, dengan sebagian besar disimpan di gudang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Mojokerto. Para tokoh penting, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai serta dua mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Ponorogo-Magetan juga telah diperiksa. Kejari Ponorogo menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan kerugian negara bisa dipulihkan dengan baik.

Baca Lainnya

Semua Berita