Saturday, February 8, 2025

Pelaksanaan Eksekusi Tanah di Surabaya: Penemuan Menjanjikan

Share

Pemberitaan terbaru mengenai eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Stamford Place Blok TE Nomor 24 Citraland, Surabaya menunjukkan bahwa upaya tersebut tidak berhasil dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Meskipun demikian, pemohon eksekusi, yang diwakili oleh Yacobus Wellyanto sebagai kuasa hukum Jeffrey Wibisono, merencanakan untuk segera mengajukan pelaksanaan eksekusi tersebut setelah mendapat persetujuan dari Ketua PN Surabaya. Yacobus menyatakan bahwa permintaan eksekusi ini telah diajukan sejak 24 Oktober 2024 dan bahwa menurut hukum, tidak ada alasan yang sah untuk menunda eksekusi setelah debitur dinyatakan kalah. Kasus ini bermula dari lelang rumah yang dimiliki oleh Yandhi Dharmawan di Bank NTT, yang kemudian dimenangkan oleh Jeffrey Wibisono melalui lelang dengan harga Rp 5 miliar. Meskipun terdapat gugatan terhadap hasil lelang tersebut, Yacobus menegaskan bahwa putusan lelang memiliki kekuatan eksekutorial yang harus dilaksanakan. Selain itu, penawaran uang tali asih sebesar Rp 250 juta kepada pihak termohon juga telah dilakukan namun ditolak. Meski terdapat upaya untuk menunda eksekusi berdasarkan putusan kasasi yang masih dalam proses, Yacobus yakin bahwa eksekusi akan tetap dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian sengketa ini akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku di PN Surabaya.

Baca Lainnya

Semua Berita