Monday, February 10, 2025

“Pasutri Jember: Palsu Dokumen, Pinjam Rp 750 Juta Bank Jatim”

Share

Pasutri asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen untuk meminjam uang sebesar Rp 750 juta dari Bank Jatim. Pasangan suami istri dengan inisial H dan IS menggunakan alat cetak, printer, dan komputer untuk memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta sertifikat. Mereka mengajukan kredit dengan nama samaran Ahmad Hidayat dan Suryani di Bank Jatim Cabang Balung, Jember. Namun, aksi pemalsuan itu terungkap setelah notaris menemukan kejanggalan dalam perjanjian kredit. Pihak kepolisian menyita barang bukti yang digunakan untuk pemalsuan. Selain itu, H dan IS juga diduga memalsukan sertifikat tanah sebagai agunan kredit di koperasi dan kepada individu lain. Kerugian yang ditimbulkan akibat pemalsuan ini mencapai Rp 750 juta, dan pihak kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan lain yang melibatkan pasutri tersebut.

Baca Lainnya

Semua Berita