TikTok, sebuah aplikasi media sosial yang terkenal dengan konten video pendeknya, mendapat kabar tak mengenakkan dari Amerika Serikat. Mulai 19 Januari 2025, TikTok akan diblokir di negeri Paman Sam ini. Ternyata, Amerika Serikat bukanlah satu-satunya negara yang memblokir TikTok. Negara lain yang juga melakukan tindakan serupa antara lain Afghanistan, Albania, India, Yordania, hingga Uzbekistan.
Di Afghanistan, pemerintah Taliban memutuskan untuk melarang TikTok pada bulan April 2022 karena dianggap dapat menyesatkan generasi muda. Sementara itu, Albania mengumumkan larangan TikTok selama satu tahun setelah insiden tragis di mana seorang remaja tewas ditikam oleh temannya, yang dipicu oleh konflik di platform TikTok.
Sementara India memblokir TikTok pada Juni 2020 bersama beberapa aplikasi Tiongkok lainnya setelah konflik di perbatasan antara kedua negara tersebut. Alasan keamanan data dan privasi menjadi alasan utama bagi pemerintah India. Hal serupa juga terjadi di Uzbekistan pada Juli 2021, di mana TikTok dituduh melanggar undang-undang perlindungan data pribadi di negara tersebut.
Beberapa negara lain menerapkan larangan parsial terhadap penggunaan TikTok, seperti Inggris, Kanada, dan Prancis. Keputusan ini diambil atas pertimbangan keamanan data dan stabilitas politik. Meskipun langkah-langkah pelarangan ini diambil demi alasan keamanan dan kebaikan masyarakat, masih terdapat perdebatan terkait dampaknya terhadap kebebasan berekspresi dan ekonomi digital secara umum.