Aktor Sandy Permana ditemukan tewas bersimbah darah, dan kasus ini telah dipecahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan menangkap Nanang Irawan (47) alias Gimbal sebagai tersangka pembunuh. Motif di balik pembunuhan ini disebutkan karena tersangka merasa sakit hati akibat perlakuan sinis dan merendahkan dirinya yang dilakukan oleh korban. Peristiwa tragis ini terjadi saat tersangka sedang memperbaiki sepeda motor di depan rumah pada hari Ahad sekitar pukul 06.30 WIB. Tersangka melihat korban mendekatinya dengan tatapan sinis, yang akhirnya memicu emosi tersangka. Tersangka kemudian mengambil pisau dan mengejar serta menyerang korban, yang mengakibatkan korban terluka parah dan meninggal dunia. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini memberikan pelajaran yang menyedihkan tentang akibat dari tindakan kekerasan, serta pentingnya penyelesaian konflik dengan jalan damai dan hukum.