Seorang makelar tanah di Surabaya berhasil menipu korban hingga merugi Rp 6,8 miliar. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa Isnaely Effendy (48) terungkap sebagai pelaku penipuan. Terdakwa mengaku sebagai pembeli tanah seluas 8.310 m2 di daerah Pandaan Pasuruan yang sebenarnya milik H Moch Kholil. Setelah saksi korban, Ir Siti Rochani, membayar Rp 13 miliar ke Terdakwa, Terdakwa hanya membayar Rp 6,150 miliar dan membawa sisanya sebesar Rp 6,850 miliar. Terdakwa kemudian membujuk saksi korban dengan menunjukkan lokasi tanah yang seakan-akan sudah dibelinya namun sebenarnya masih dimiliki oleh H Moch Kholil. Dengan perbuatan itu, saksi korban mengalami kerugian hingga Rp 6,85 miliar.

Share
Baca Lainnya