Sunday, February 9, 2025

“Pemicu PKL di Pamekasan: Investigasi dan Tindakan Polisi”

Share

Pamekasan – Kasus intimidasi dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik oleh oknum Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pamekasan telah dilaporkan ke Polres setempat. Laporan ini disampaikan untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pemahaman tentang perlindungan hukum bagi insan pers. Seorang jurnalis memiliki hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, asalkan menjalankan tugas sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Pimred JTV Madura, Moh Suhri, mengecam tindakan intimidasi dan penghalangan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum PKL. Video rekaman kejadian beserta saksi-saksi telah diserahkan kepada penyidik Polres Pamekasan sebagai bukti. Tujuan dari laporan ini adalah untuk mencegah terjadinya intimidasi dan kekerasan yang menghambat kerja jurnalistik.

Pihak terkait menegaskan bahwa kekerasan dalam segala bentuknya tidak dapat diterima. Mereka berharap laporan ini dapat memberikan dampak positif dan memberikan pemahaman kepada publik bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Keberadaan undang-undang tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan tugas mereka.

Baca Lainnya

Semua Berita