Kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2019 Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, telah mencapai tahap baru. Tersangka, Sekretaris Desa Nastain (49), telah diserahkan oleh Penyidik Polres Mojokerto Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto setelah penyelidikan lengkap alias P21. Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan dana desa sebesar Rp280.439.081. Barang bukti yang disertakan termasuk berkas SPP, kwitansi, SPJ, Peraturan Desa, serta dokumen pencairan Dana Desa.
Penyidik menemukan bahwa pengelolaan dana desa oleh tersangka pada tahun 2019 melibatkan sejumlah penyimpangan. Modus operandi yang digunakan termasuk pengelolaan keuangan tanpa keterlibatan PPKD dan Kepala Desa. Motif tersangka diduga untuk kepentingan pribadi, merugikan negara sebesar Rp280.439.081. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kapolres Mojokerto Kota menegaskan komitmen Polres dalam memerangi korupsi dan menghimbau transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel untuk mencegah penyimpangan dan menegaskan keadilan.

Share
Baca Lainnya