Sunday, February 9, 2025

“Yayasan Trisila Tolak Eksekusi PN Surabaya: Temuan Menjanjikan”

Share

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berencana mengeksekusi Yayasan Trisila setelah Mahkamah Agung memenangkan gugatan yang diajukan oleh PT PPEN Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Pengacara Yayasan Trisila, Sudiman Sidabukke, menjelaskan bahwa putusan MA menegaskan bahwa PT Trisila harus mengosongkan lahan dan bangunan yang terletak di jalan Undaan. Meskipun demikian, dalam amar putusan tersebut juga disebutkan kewajiban PT RNI untuk memberikan kompensasi berupa relokasi terhadap yayasan pendidikan Trisila. Sidabukke menekankan bahwa ganti rugi adalah hak yang diminta yayasan sesuai dengan putusan MA, bukan hanya sekedar pengosongan tanpa kompensasi. Tuntutan ini bahkan telah disuarakan kepada Presiden, Ketua MA, dan Menteri BUMN untuk mendapatkan perhatian yang layak karena sekolah ini penting untuk mendidik masyarakat lapisan bawah.

Sidabukke juga menyoroti kondisi saat ini di yayasan, dimana jumlah murid dan guru menurun drastis akibat intimidasi dari pihak PT RNI. Selain itu, pengacara tersebut menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana eksekusi tanpa pemberian ganti rugi yang seharusnya dilakukan bersamaan. Langkah-langkah ini dilakukan agar PN Surabaya tidak bertindak sewenang-wenang terhadap yayasan. Meskipun demikian, juru sita PN Surabaya, Fery, menyatakan bahwa belum ada keputusan pasti mengenai jadwal pelaksanaan eksekusi. Semua pihak terus berupaya untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Lainnya

Semua Berita