Monday, February 17, 2025

“Terungkap: Proses Hukum Terdakwa Ivan Sugianto”

Share

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menyatakan berkas perkara kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 dengan tersangka Ivan Sugianto lengkap atau P21 setelah melalui proses penelitian oleh jaksa peneliti. Dengan kepastian ini, kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa, mengonfirmasi bahwa penyidik Polrestabes Surabaya telah memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti. Menurutnya, berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto sudah dinyatakan lengkap (P21), dan Kejari Surabaya berkomitmen untuk segera menyusun dakwaan dan membawa kasus ini ke persidangan. Kasus ini mencuat ke publik setelah tindakan perundungan yang dilakukan Ivan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 viral di media sosial, dengan Ivan diduga memaksa siswa untuk bersujud dan menggonggong. Saat ini, Ivan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, sehingga jika terbukti bersalah, dia dapat dihukum hingga 5 tahun penjara. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap dua dilakukan pada Senin 13 Januari 2025, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra. Ivan akan didampingi oleh kuasa hukum Handiwiyanto dalam persidangan mendatang.

Baca Lainnya

Semua Berita