Pemasangan plank oleh pihak penggugat di atas tanah yang sedang disengketakan di Desa Sukarame, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian utama. H. Ariadi, S.H., M.H., M.Phil, CTMP, kuasa hukum Tergugat IV (H. Imran) dan Tergugat IX (H. Jandi alias Gandi), menyatakan dalam wawancaranya bahwa tindakan memasang plank sebelum ada keputusan pengadilan dinilai melanggar hukum. Hal ini berpotensi mengganggu hak pihak yang memiliki klaim sah atas tanah tersebut, terutama kliennya yang telah mengelola tanah tersebut secara turun-temurun dan memiliki sertifikat hak milik yang sah dari BPN Kabupaten Lebak.
Sengketa berpusat pada tanah seluas 26.000 m² yang diklaim milik ahli waris almarhum Abdurachman Harun dan beberapa warga lain termasuk H. Jandi. Sidang yang semula dijadwalkan pada 23 Desember 2024 ditunda hingga 21 Januari 2025. Pihak kuasa hukum menyatakan tekad untuk memperjuangkan hak atas tanah yang telah diperoleh kliennya secara turun-temurun.
Kepala Desa Sukarame, Asep Sahrudin SH, mengonfirmasi bahwa ahli waris almarhum Abdurachman Harun atau almarhum sendiri tidak pernah mengelola atau memiliki tanah tersebut berdasarkan data dan informasi dari desa. Klarifikasi ini memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan sertifikat yang diterbitkan atas nama almarhum Abdurachman Harun dan kejelasan terkait kepemilikan tanah.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 21 Januari 2025 diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang siapa yang berhak atas tanah yang dipermasalahkan dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat. Sengketa ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam administrasi pertanahan dan kejelasan hukum terkait kepemilikan tanah di tengah maraknya sengketa terkait sertifikat ganda dalam sistem pertanahan di Indonesia.