Ratusan warga Dusun Kroyo Desa/Kecamatan Badegan Ponorogo mengadakan demonstrasi di balai desa setempat dengan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka menuntut agar kepala dusun (Kasun) Kroyo, yang diduga terlibat dalam pungli tersebut, segera dipecat dari jabatannya. Warga menuduh Kasun tersebut meminta uang dari warga di luar kesepakatan yang telah disepakati dengan kelompok masyarakat setempat (Pokmas). Para demonstran menegaskan bahwa tindakan pungli ini tidak hanya menciptakan ketidaknyamanan, tetapi juga merugikan warga yang sedang mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL. Meskipun sebagian uang yang dipungut sudah dikembalikan, warga tetap menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini secara menyeluruh.
Koordinator aksi demo, Kiki Winarno, menjelaskan bahwa besaran pungutan yang diminta oleh Kasun berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta, padahal kesepakatan dengan Pokmas hanya sebesar Rp350 ribu. Kepala Desa Badegan, Didik Suyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengklarifikasi dugaan pungli tersebut dan akan mempelajari peraturan yang berlaku untuk menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan tuntutan warga. Penyelesaian konflik ini diyakini akan membawa keadilan bagi warga dan memastikan proses PTSL berjalan dengan lancar tanpa adanya pungutan yang tidak sesuai.