Saturday, February 8, 2025

“Polda Limbah Berkas Kasus PPDS Undip ke Kejaksaan”

Share

Polda Jawa Tengah (Jateng) siap untuk melimpahkan berkas kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap Aulia Risma Lestari (ARL), seorang mahasiswi PPDS Anestesia di Universitas Diponegoro (Undip), ke kejaksaan. Diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio bahwa para tersangka dalam kasus ARL sudah diperiksa, termasuk Ketua Prodi PPDS Anestesia Fakultas Kedokteran Undip, Taufik Eko Nugroho, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Taufik, dua tersangka lainnya adalah SM dan ZYA, yang juga menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini, Polda Jateng belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka karena dianggap kooperatif. Penyelidikan juga mengungkap potensi perputaran uang dalam kasus pemerasan ini mencapai dua miliar rupiah, dengan barang bukti sebesar Rp97 juta yang telah diamankan oleh pihak berwajib. Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, telah memberikan informasi terkait perkembangan kasus tersebut.

Baca Lainnya

Semua Berita