Monday, February 10, 2025

“Pagar Laut Tangerang: Penemuan Luar Biasa di KIARA”

Share

Pemasangan pagar laut selama 30,16 km di Tangerang, Banten menjadi sorotan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, melihat tindakan ini sebagai langkah awal dalam upaya privatisasi laut. Menurutnya, wilayah perairan tersebut kemungkinan akan dimanfaatkan untuk kepentingan reklamasi dan pertambakan. Susan menyatakan bahwa Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten juga mengindikasikan hal serupa. Meskipun demikian, Perda tersebut dinilai memiliki masalah, terutama dalam hal pelibatan dan partisipasi penuh dari masyarakat pesisir, termasuk nelayan kecil dan perempuan nelayan tradisional.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh KIARA, pemagaran laut ini telah diketahui oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten sejak Agustus 2024. Susan menyoroti bahwa meskipun KKP mengetahui hal ini sejak September 2024, tidak ada tindakan serius yang diambil hingga kemudian isu ini menjadi publik pada awal 2025. KKP dianggap melakukan pembiaran terhadap pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, yang dapat berdampak pada 4.463 jiwa nelayan yang memanfaatkan perairan laut di wilayah tersebut.

Pemasangan pagar laut di Teluk Jakarta juga disoroti sebagai kasus privatisasi laut yang semakin meningkat. Susan juga menyoroti reklamasi yang terjadi di berbagai wilayah sekitar Teluk Jakarta, termasuk Ancol dan Pantai Indah Kapuk. Menurutnya, pelibatan dan partisipasi nelayan kecil dan tradisional sebagai garda terdepan dalam menjaga laut masih belum dilakukan dengan baik oleh KKP.

Susan menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang mengatur privatisasi laut, perampasan ruang laut, dan perlindungan wilayah penangkapan ikan tradisional nelayan kecil. Dia berpendapat bahwa pelibatan nelayan kecil dan tradisional sebagai elemen utama dalam menjaga laut perlu diperkuat sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Pemagaran laut di Kabupaten Tangerang dianggap sebagai momentum bagi kementerian terkait untuk mengevaluasi kebijakan yang ada agar tidak merugikan nelayan kecil dan tradisional yang merupakan pemangku hak utama dalam pengelolaan laut Indonesia.

Baca Lainnya

Semua Berita