Pengadilan Negeri Surabaya mengadili terdakwa Effendi Pudjihartono atas kasus dugaan pemalsuan surat yang merugikan Ellen Sulistyo sebesar Rp. 998.244.418 pada Senin (13/1/2025). Jaksa Penuntut Umum Siska Kristin dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan dalam surat dakwaannya bahwa Effendi awalnya memegang hak untuk memanfaatkan tanah dan bangunan milik TNI AD (Kodam V/Brawijaya) di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya. Effendi diperoleh hak tersebut berdasarkan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD dengan jangka waktu kerjasama selama 30 tahun untuk tempat olahraga dan restoran. Meskipun mengajukan permohonan perpanjangan sewa, permintaan Effendi ditolak oleh pihak TNI AD, sehingga kegiatan operasional yang telah dikelolanya harus dihentikan. Selain itu, Effendi juga diduga melakukan pemalsuan surat dan informasi terkait kepemilikan lahan yang sebenarnya diketahui oleh korban Ellen Sulistyo. Hal ini menjadikan Effendi dihadapkan pada dakwaan atas tindakannya yang merugikan pihak lain dan diseret ke meja hijau pengadilan.

Share
Baca Lainnya