Saturday, February 8, 2025

“Analisis Kasus UU ITE: Oknum TNI dan Hukum Disiplin Militer”

Share

Kasus yang melibatkan admin StatusTernate terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menarik perhatian publik. Admin tersebut didakwa mencemarkan nama baik berdasarkan laporan seorang oknum TNI Korem 152 Babullah Ternate. Namun, fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa admin StatusTernate seharusnya divonis bebas dari tuntutan hukum.

Praktisi Hukum, TB Rahmat Sukendar SH, MH, menjelaskan bahwa admin StatusTernate telah menghormati asas praduga tak bersalah dalam unggahannya. Penggunaan kata ‘diduga’ dalam unggahan tersebut mengindikasikan penghormatan terhadap prinsip tersebut. Unggahan admin tersebut hanya menyampaikan informasi berdasarkan fakta tanpa memvonis, dalam semangat kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam kasus ini, admin StatusTernate menyampaikan keluhan masyarakat terkait tindakan oknum TNI yang diduga menolak membantu mencari korban kecelakaan. Kesaksian di persidangan menegaskan bahwa informasi yang disampaikan admin tersebut berdasar fakta, tanpa mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik.

Rahmat juga menyoroti pentingnya proporsionalitas dalam penggunaan hukum, agar tidak digunakan untuk membungkam suara masyarakat. Bebaskan admin StatusTernate dari tuntutan merupakan langkah tepat untuk menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada keadilan, kebenaran, dan kebebasan berekspresi. Admin tersebut tidak bersalah dan hakim seharusnya memutuskan vonis bebas untuk menjaga integritas hukum di Indonesia.

Baca Lainnya

Semua Berita