Pemerintah Memantau Keberadaan Pagar Laut di Perairan Kabupaten Tangerang
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mendalami laporan tentang keberadaan pagar laut di perairan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, serta dampaknya terhadap lingkungan. Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk informasi yang diterima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Tim dari KLH telah turun ke lokasi pemagaran sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang setelah KKP menginformasikan bahwa langkah tersebut diduga dilakukan tanpa izin. Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) akan melakukan pemanggilan saksi guna mendalami kejadian tersebut untuk mendapatkan gambaran yang jelas.
Meskipun demikian, Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi masalah lingkungan yang timbul dan akan memberlakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran. Langkah-langkah tersebut diambil setelah KKP menyegel kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang sebagai respons terhadap aduan dari nelayan setempat.